Dedi Mulyadi Gruduk Galian, Pertanyaan: Kemana DPRD Kita?

Penulis: Widdy Apriandi (Analis Kebijakan LSPP Sekaligus Mahasiswa Pasca Sarjana IPB)

Belakangan, melalui channel youtube-nya, Dedi Mulyadi (anggota DPR RI Dapil VII) kerap menampilkan aksi gruduk lokasi (bisnis) galian bermasalah. Persoalan-persoalan mendasar telak terangkat ke permukaan. Sebut saja, mulai dari bisnis ‘bodong’ (tanpa izin), kerusakan lingkungan, hingga perkara manajemen ketenaga-kerjaan yang terkesan tidak manusiawi.

Terlepas dari kebisingan publik soal narasi pencitraan personal, kemudian simplifikasi berbunyi “ah! demi konten”, harus diakui bersama bahwa ada problematika krusial disitu. Yaitu : dimana keberadaan anggota DPRD kita? Bukankah DPRD punya peran pengawasan (monitoring) yang mestinya dilakukan?

Baca Juga: Empat Dampak Baik Bagi Wajah Ketika Berhenti Menggunakan Make Up

Baca Juga: Pelajar SD yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Sukabumi Ditemukan Neneknya

PERDA 11/2012 TENTANG RTRW TANPA PENGENDALIAN

 

Anggap saja ini sekadar asumsi kasar: bahwa aksi gruduk galian oleh Dedi Mulyadi diwaktu yang sama mengkonfirmasi ketiadaan peran pengendalian anggota DPRD terhadap pemanfaatan ruang di Purwakarta. Padahal, jelas adanya, Perda 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan kerja-kerja pengendalian kepada anggota DPRD.

Baca Juga:  Ketua DPC PBB Serdang Bedagai Siap Maju Pilkada 2020

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Tidur Siang Menurut dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Serdang Bedagai

Singkat kata, pemanfaatan ruang di Kabupaten Purwakarta, entah itu untuk kepentingan bisnis, sosial dan lain-lain mestinya diikuti dengan kerja pengendalian. Sebab, tanpa itu, sangat mungkin ruang-ruang di Purwakarta di-eksploitasi sedemikian rupa tanpa umpan balik (feed back) yang sepadan terhadap kesejahteraan publik. Lalu, bukan mustahil pula, pemanfaatan ruang justru berbuah kerusakan lingkungan yang tak terkira. Menyebabkan kehancuran ekosistem. Bahkan, mengancam nyawa manusia~baik secara langsung maupun tidak.

Sehingga, absennya anggota DPRD Purwakarta dalam hal ini sesungguhnya adalah perkara serius. Publik berhak bertanya soal komitmen kerja mereka. Termasuk, dalam perspektif tertentu, berhak juga menuntut terkait kelalaian para anggota DPRD Purwakarta terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Partai Demokrat HUT ke-19 Tahun, Ini Pesan AHY

YANG MESTI DIGARIS-BAWAHI: KEJAHATAN TATA RUANG

 

Mesti diingat oleh para anggota DPRD Purwakarta, ada aspek kejahatan dalam konteks pemanfaatan ruang. Hal ini menegaskan betapa seriusnya urusan tata ruang. Sehingga, sangat mengherankan jika anggota DPRD Purwakarta tidak menunaikan pengendalian. Sah bila kita bertanya curiga ; apa anda menganggap hal ini candaan semata?

Baca Juga: Ragam Manfaat Kulit Anggur Bagi Kecantikan yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 November 2021: Libra, Banyak Orang Akan Menghubungimu

Dari gruduk-an Dedi Mulyadi, tampak jelas kejahatan tata ruang yang seharusnya bisa ditindak lebih-lanjut. Diantaranya, yang paling mendasar adalah pemanfaatan ruang tanpa izin. Artinya, jelas, bisnis tersebut illegal. Sementara, regulasi mensyaratkan pemenuhan izin sebelum bisnis berjalan. Sebagai konsekuensinya, ada aspek pidana yang bisa dituntut ; hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 500 juta.

Ke-dua, implikasi pemanfataan ruang. Operasionalisasi bisnis galian tanpa prosedur yang komprehensif sangat rentan merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya pada sisi kerusakan materiil semata. Lebih dari itu, sangat mungkin pula membahayakan jiwa seseorang~atau bahkan banyak orang.

Baca Juga:  Anies Baswedan Buka Suara Soal Utang Rp50 Miliar, Jawabannya Sangat Tak Disangka!

Peraturan perundang-undangan mengatur aspek pidana untuk hal-hal tersebut. (1) jika terbukti merugikan harta benda, maka si pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1,5 milyar. Lalu, (2) jika terbukti mengakibatkan kematian, maka si pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima milyar.

Baca Juga: Tebang ke Amsterdam, Ridwan Kamil Tawarkan Kawasan Rebana kepada Investor Belanda

Baca Juga: Begini Cara Menggunakan Body Lotion yang Benar, Yuk Simak

Aturan-aturan diatas jelas dan tegas. Sehingga, selebihnya, hal yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum tata ruang. Lagi-lagi, ini penting. Sebab, hanya dengan komitmen itulah tata ruang kita bisa tertib, lestari dan mensejahterakan.

Akhirul kalam: jangan bercanda urusan tata ruang!

*Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis