Sangat logis, ketika revisi yang dilakukan membuka peluang melegalkan pihak asing berinvestasi dan bekerja sama, yang dinilai sah secara hukum.
Artinya, revisi UU Nomor 10 Tahun 1997 berpeluang menjadi payung hukum bagi para pemilik kepentingan dan modal.
Mengingat kunjungan Presiden Rusia Vladimir Putin bulan lalu, secara terbuka ingin menjalin diplomasi dibidang nuklir.
Jelas semua ini seperti menyusun puzzel, terlebih Peneliti dari Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI) Dr. Riyan, M.Ag. menilai sistem ekonomi yang diterapkan hari ini adalah Kapitalisme.