
Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya dengan dijilid 100 kali dan diasingkan. Sedangkan bagi pelaku yang telah menikah, hukumannya adalah dirajam hingga meninggal. Hal ini berdasarkan berbagai dalil, di antaranya sebagai berikut:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan hukuman) itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS. An Nur: 2-3)
Dari Abdullah bin Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seorang laki-laki dan perempuan berzina, maka deralah mereka seratus kali dera, dan jika mereka telah menikah, maka rajamlah mereka.” Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dengan penerapan seluruh mekanisme di atas, maka seks bebas bisa dihilangkan. Hal ini terbukti pada masa Islam dijadikan sebagai aturan dalam negara, kehormatan perempuan terjaga. Mereka yang melakukan zina, mengakui kesalahannya dan bersedia menerima hukuman.