JABARNEWS | BANDUNG – Malam mencekam terjadi pada 1 September 2025, ketika aparat kepolisian kembali menunjukkan wajah represifitasnya terhadap mahasiswa.
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) menjadi korban atas tindakan yang dinilai cacat hukum dan jauh dari semangat perlindungan serta pengayoman yang semestinya dijunjung oleh institusi Polri.
Korban pertama, Adjie Zhyran Putra Zein, ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Penangkapan itu tidak disertai dengan surat perintah maupun pemberitahuan mengenai alasan hukum yang mendasarinya.
Hingga saat ini, Adjie masih ditahan di pihak kepolisian tanpa kejelasan status hukum, yang jelas-jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).