Ia terjatuh akibat tembakan tersebut, dan ironisnya, tubuhnya dilindas motor Brimob yang menyebabkan tulang bahu kirinya patah.
Peristiwa ini bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tindakan demikian jelas menyalahi prinsip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan cara-cara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tidak berhenti di situ, tindakan represif semakin memuncak ketika aparat kepolisian melemparkan gas air mata ke dalam area kampus UNISBA.
Padahal, kampus adalah ruang akademik yang secara moral maupun hukum harus dijaga sebagai tempat aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.