Jurnal Warga

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

×

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung.
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung. (foto: istimewa)

Ia terjatuh akibat tembakan tersebut, dan ironisnya, tubuhnya dilindas motor Brimob yang menyebabkan tulang bahu kirinya patah.

Peristiwa ini bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Rektor Ingin Lulusan Unisba Siap Hadapi Bonus Demografi dan Era Industri 4.0

Tindakan demikian jelas menyalahi prinsip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan cara-cara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga:  Lingkungan Sekolah Tak Nyaman, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Tidak berhenti di situ, tindakan represif semakin memuncak ketika aparat kepolisian melemparkan gas air mata ke dalam area kampus UNISBA.

Baca Juga:  Anies Baswedan di Unisba: AI Harus Jadi Pemantik, Bukan Pengganti Proses Belajar

Padahal, kampus adalah ruang akademik yang secara moral maupun hukum harus dijaga sebagai tempat aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45