Ia juga mengungkapkan keterwakilan perempuan di DPR secara keseluruhan sejauh ini relatif stagnan.
“Keterwakilan perempuan di DPR relatif tidak ada kemajuan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR,” ujar Maria.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK melalui diskusi bersama tiap fraksi untuk memastikan pelaksanaan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di semua AKD DPR.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan DPR menghormati putusan MK dan akan membahas tindak lanjut setelah reses berakhir.





