Nasional

Dukung Putusan MK, Komnas Soroti Hanya 3 Perempuan Pimpin Komisi DPR RI

×

Dukung Putusan MK, Komnas Soroti Hanya 3 Perempuan Pimpin Komisi DPR RI

Sebarkan artikel ini
Maria Ulfah Anshor dukung putusan MK keterwakilan perempuan AKD DPR
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor (Foto: Net)

Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Baca Juga:  Cegah Warga Terkena Covid-19, Pemkab Bandung Barat Siapkan Hotel Cherish

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.(red)

Baca Juga:  Heboh DPR Minta “Jatah” 80 Kursi Pesawat Kelas Bisnis untuk Berangkat Haji
Pages ( 3 of 3 ): 12 3