Kasus Tanah Carik 15 Hektare di Cikalong dalam Penyidikan Polres Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi telah menetapkan status kasus dugaan penjualan tanah carik di Desa Cikalong ke tingkat penyidikan. Selain tanah carik, diduga ada pula penjualan tanah negara.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengaku jajarannya telah memeriksa sekitar 100 orang dalam perkara tersebut. Termasuk di antara mereka yang diperiksa ialah 47 penggarap tanah carik tersebut.

“Soal tanah carik di Ckalong itu, kami sudah di tahap penyidikan. Kurang lebih ada 100 orang yang diperiksa, di antaranya 47 penggarap,” kata Herman, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:  HMI Demo, Pertanyakan Kenaikan Tarif PDAM Ciamis

Dalam kasus tersebut, tanah carik atau tanah desa seluas 15 hektare di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijual oleh oknum mantan kepala desa ke pihak perseorangan. 

Herman mengungkapkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi membagi dua kasus tersebut. Pertama, terkait dugaan penjualan tanah negara, sedangkan yang kedua ialah soal dugaan penjualan tanah desa.

“Dari dua itu, sekarang ada yang sudah berbentuk sertifikat atas nama perorangan, dan sudah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sudah kami sita,” katanya.

Polisi, kata Herman, menduga ada unsur penyalagunaan wewenang sehingga tanah negara maupun tanah kas desa bisa disertifikatkan.

Baca Juga:  Ribuan Ikan di Danau Jatiluhur Mati, Begini Himbauan Polair Polres Purwakarta

“Sebenarnya dari BPN, boleh, tanah negara diajukan menjadi bersertifikat oleh penggarap. Salah satu syaratnya itu penguasaan tanah lebih dari 20 tahun, tanpa sengketa,” katanya.

Syarat yang lain, lanjut dia, untuk tanah kas desa atau tanah carik boleh dibuatkan sertifikan menjadi milik perorangan, asalkan ada ruslah atau lahan penggantinya, baik yang sebadan atau lebih. Akan tetapi, pada kenyataannya itu semua tidak ada.

Menurut Herman, dalam kasus itu pun diduga ada pemalsuan dokumen berupa tanda tangan 27 penggarap. Tanda tangan palsu itu lantas dimanfaatkan untuk permohonan penyertifikatan tanah carik.

Baca Juga:  Disparbud Jabar dan Kopassus Bakal Bangun Monumen Sangkur Komando di Puncak Lalana

“Jadi ada yang memalsukan tanda tangan dari 27 penggarap. Padahal, para penggarap tidak merasa mengajukan permohonan sertifikat,” terangnya.

Herman pun mengaku sudah menyita semua berkas dan dokumen yang berkaitan dengan penjualan tanah carik tersebut. Selain itu, juga sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian atas tanah yang dijual.

“Semua berkas sudah kami sita, tapi kalau sertifikat asli belum dapat. Sekarang kami juga masih tahap pengkajian nilai kerugian dengan BPKP,” tuturnya. (Yoy)