5 Juni Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Sejarahnya

JABARNEWS | JAKARTA – Hari ini, 5 Juni, diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Setiap tahunnya, agenda ini selalu diperingati di berbagai belahan dunia.

Bagaimana sejarah penetapan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia? Awalnya, usulan agar adanya Hari Lingkungan Hidup Sedunia diajukan oleh Jepang dan Senegal dalam Konferensi Stockholm, yang merupakan konferensi pertama PBB soal lingkungan hidup manusia pada 1972.

Konferensi berlangsung di Stockholm, Swedia, pada 5-16 Juni 1972. Akhirnya, keputusan akhir Konferensi Stockholm, salah satunya menyepakati penetapan 5 Juni, yang merupakan tanggal pembukaan konferensi, sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kondisi saat itu, berbagai persoalan lingkungan menimbulkan keresahan bersama. Di sejumlah wilayah di Eropa dilanda kabut asap, sementara di Jepang mewabah penyakit Minamata.

Sementara, pada 1960-an, pembangunan dan pembakaran hutan terjadi di mana-mana, limbah industri tidak dikelola dengan baik, dan berbagai persoalan lainnya yang membawa dampak terhadap lingkungan. Adapun, delegasi Indonesia dalam Konferensi Stockholm dipimpin oleh Emil Salim, yang menjabat sebagai Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dengan anggota delegasi dari berbagai departemen.

Baca Juga:  Harapan Gubernur Jabar kepada MUI Di Tengah Pandemi Corona

Dikutip dari kompas,Selasa , (5/6/2018), dari pemberitaan Harian Kompas, 2 Juni 1972, Sekretaris Negara Soedharmono mengatakan, dalam konferensi itu, Indonesia akan memperjuangkan agar negara-negara berkembang tidak menjadi korban keadaan lingkungan yang merugikan.

Kesepakatan konferensi Adapun, beberapa hal yang disepakati dari Konferensi Stockholm, di antaranya:

1. Deklarasi Stockholm, yang berisi berisi prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional.

2. Rencana Aksi, yang mencakup perencanaan dalam hal permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran lingkungan, pendidikan serta informasi mengenai lingkungan hidup.

3. Segi Kelembagaan, dibentuknya United Nations Environment Program (UNEP) yaitu badan PBB yang menangani program lingkungan dan berpusat di Nairobi, Kenya, Afrika. United Nations Environment Programme (UNEP) merupakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengoordinir kebijakan mengenai alam dan menggalakkan sustainable development di dunia.

Baca Juga:  Merasa Dicatut, HMI Purwakarta Turunkan Spanduk Ucapan Selamat

Sementara itu, Deklarasi Stockholm berisi prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Hak Asasi Manusia (HAM) harus ditegaskan, segala bentuk apharteid dan penjajahan harus dihapuskan.

2. Sumber daya alam (SDA) harus dijaga.

3. Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya yang dapat diperbaharui harus dilestarikan.

4. Satwa liar harus dijaga.

5. Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.

6. Polusi yang timbul tidak boleh melebihi kapasitas untuk membersihkan secara alami.

7. Pencemaran laut yang merusak harus dicegah.

8. Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.

9. Negara-negara berkembang membutuhkan bantuan.

10. Negara-negara berkembang memerlukan harga ekspor yang wajar untuk mengelola lingkungan.

11. Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan.

12. Negara-negara berkembang memerlukan uang untuk meningkatkan pelestarian lingkungan.

13. Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan.

14. Perencanaan rasional harus menyelesaikan konflik antara lingkungan dan pembangunan. 15. Pemukiman penduduk harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan.

16. Pemerintah harus merencanakan kebijakan kependudukan yang sesuai.

17. Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara.

18. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengembangkan lingkungan.

19. Pendidikan lingkungan sangat penting.

20. Penelitian lingkungan harus didukung, terutama di negara berkembang.

21. Negara boleh memanfaatkan sumber daya yang ada, tapi tidak boleh membahayakan orang lain.

22. Kompensasi diperlukan jika ada negara yang membahayakan.

23. Tiap negara harus menetapkan standar masing-masing.

24. Harus ada kerjasama dalam isu internasional.

25. Organisasi internasional harus membantu memperbaiki lingkungan.

26. Senjata pemusnah massal harus dihilangkan.

Baca Juga:  Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf: Kolaborasi Hadapi Pandemi (Part 1)

Salah satu isu penting lain yang muncul dari Konferensi Stockholm adalah pengakuan atas pengentasan kemiskinan untuk melindungi lingkungan. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat