Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat penyusunan sekaligus penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Nusron menekankan pentingnya konsistensi kebijakan daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan.
“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” ujarnya.
Di Kalimantan Tengah, capaian penataan ruang masih tertinggal dari target. Dari 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan, baru 22 yang telah memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.





