Nasional

Ahli Waris Terima Santunan Senilai Rp374 Juta dari BPJAMSOSTEK Purwakarta

×

Ahli Waris Terima Santunan Senilai Rp374 Juta dari BPJAMSOSTEK Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWKARTA – BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta memberikan satunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris sebesar Rp374.662.050 atas meninggalnya Alfina Mariatul Qibtiah, karyawan PT Nipsea Bee Chemical Indonesia.

Kepala Kantor BPJSAMSOSTEK Purwakarta, Herry Subroto mengatakan, almarhumah meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang dari tempat kerja pada Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga:  Pemkab Sukabumi Dorong Ekonomi Melalui Program Renovasi 1.600 Rutilahu

Adapun santunan JKK tersebut terdiri dari Santunan Kematian Rp362.890.000, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp8.618.700, Jaminan Pensiun Rp3.153.350. Sehingga total keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp374.662.050.

“Kami hanya memberikan apa yang seharusnya memang kami berikan kepada peserta kami. Sesuai amanah undang-undang di sinilah negara hadir sebagai pengaman risiko sosial yang terjadi. BPJAMSOSTEK berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia. Semoga semua ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang di tinggal,” kata Herry, Jum’at (16/10/2020).

Baca Juga:  Tingkatkan Imun Tubuh, Ratusan Warga Desa Ciherang Ikuti Vaksinasi Covid-19

Herry juga mengapresiasi kepada perusahaan PT Nipsea Bee Chemical Indonesia yang selalu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, karyawan sudah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” ujar Herry. (Zal)

Baca Juga:  Bio Farma Dipercaya CEPI untuk Produksi Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan