Nasional

Akhir Karir sang Kolonel

×

Akhir Karir sang Kolonel

Sebarkan artikel ini
Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)
Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dina militer di TNI Angkatan Darat,” ujar Wirder saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (21/4).

Baca Juga:  PKB Kabupaten Cirebon Istimewa karena Catatkan Sejarah

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara dan memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk di Jabar, Ini Sebabnya

Wirdel menegaskan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Erick Thohir Resmi Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Menko Marves Ad-Interim

Sementara hal yang memberatkan Kolonel Priyanto karena melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana tersebut. (red)

 

 

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan