Terbukti Bersalah, Pengadilan Militer Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Selasa (7/6/2022). Terdakwa berasalah dalam kasus pembunuhan berencana sepasang sejoli ini.

Baca Juga:  Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan, Ungkap Operasi Seroja di Timor-Timur

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Selain terbukti dalam kasus pembunuhan berencana, Faridah mengatakan, terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga:  Empat Pasien Kritis Covid-19 di Cirebon Selamat Berkat Terapi Plasma Darah

Atas perbuatannya, terdawak telah bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga:  Tiru Ponpes Agribisnis Bustanul Ulum, Kota Banjar Bakal Kembangkan Demplot Melon Jenis Inthanon

Meski dijatuhkan vonis seumur hidup penjara, majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada Kolonel Infanteri Priyanto untuk memikirkan putusan tersebut.