Nasional

Akibat Dendam Pernah Dilaporkan, Pelaku Ini Pukul Korban Pakai Balok Kayu

×

Akibat Dendam Pernah Dilaporkan, Pelaku Ini Pukul Korban Pakai Balok Kayu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pemulung harus rela mendekam di penjara karena telah melampiaskan kekesalannya yang pernah dilaporkan kepada pengurus RW.

Pemulung berinisial NS (27), sebelumnya pernah kedapatan sengaja mematikan listrik di rumah korban dan korban melaporkan hal itu ke RW setempat hingga identitas NS ditahan di oleh pengurus RW di Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Kasihan Ojol di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang, Padahal Jakarta Boleh

Setelah beberapa hari dari kejadian pelaporan oleh koban ke RW, NS masih merasa kesal dan dendam kepada korban hingga akhirnya NS nekat memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke kepala korban.

Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Ipda Ecep membenarkan kejadian itu. Menurut dia, pelaku sempat kabur ke kediaman orang tuanya di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Dua Orang Pegawai Rumah Dinas Walkot Bandung Positif, Ini Ceritanya

“Sudah kami amankan di Cianjur. Dia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa,” kata Ecep dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Pada saat NS melihat korban berjalan sendirian di sekitaran Kompleks, NS langsung melancarkan aksinya memukul korban hingga korban mengalami luka memar.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Turut Berduka Atas Wafatnya Buya Syafii, Sebut Guru Bangsa

“Pelaku menganiaya korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban setelah itu kabur ke Cianjur,” tuturnya.

Pelaku akhirnya ditahan oleh polisi dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan