Hore…Tiket Kereta Ekonomi Turun Harga

JABARNEWS | BANDUNG – Ada kabar gembira bagi pengguna setia transportasi kereta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus tarif flat tiket kereta ekonomi bersubsidi untuk jarak sedang dan jarak jauh, dan menggantinya dengan sistem tarif parsial.

“Tidak ada kenaikan tarif, yang ada adalah penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh. Artinya tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh,” kata Manager Humas PT KAI Daerah Operasi II Bandung, Joni Martinus, dikutip dari tempo.co, Rabu (27/6/2018).

Joni mengatakan, pemberlakuan sistem tarif parsial tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Sistem tarif parsial ini akan diberlakukan mulai bulan depan.

Baca Juga:  Peneliti Temukan Covid-19 di Sperma, Bisakah Menular Saat Berhubungan Intim?

“Mulai 1 Juli 2018, akan diberlakukan tarif parsial untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi,” kata dia.

Joni mengatakan, pemberlakuan tarif parsial ini menghapus sistem tarif flat yang dipergunakan sebelumnya. “Misalnya untuk KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp.67 Ribu. Maka dengan sistem baru, tarif berubah lebih murah menjadi Rp.63 Ribu karena jaraknya kurang dari 332 kilometer,” kata Joni.

Joni merinci sejumlah perubahan tarif kereta ekonomi bersubsidi yang beroperasi di wilayah PT KAI Daerah Operasi II Bandung. Pertama Kereta Kahuripan rute Kiaracondong-Blitar berlaku dua tarif yakni Rp.80 Ribu untuk jarak tempuh stasiun tujuan kurang dari 526 kilometer, lebih dari jarak tersebut tarifnya menjadi Rp.84 Ribu.

Baca Juga:  Info Penting untuk Pelaku Usaha Kuliner di Kabupaten Bekasi

Lalu Kereta Pasundan rute Kiaracondong-Surabayagubeng menggunakan dua tarif, yakni Rp 88 ribu untuk stasiun tujuan kurang dari 519 kilometer, dan Rp 94 ribu untuk jarak tempuh lebih jauh.

Demikian juga dengan Kereta Serayu untuk rute Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya berlaku dua tarif, yakni Rp 63 ribu untuk jarak tempuh stasiun tujuan kurang dari 332 kilometer, dan Rp 67 ribu untuk jarak tempuh lebih jauh.

Terakhir Kereta Kutojaya Selatan rute Kiaracondong-Kutarjo juga berlaku dua tarif, yakni Rp 58 ribu untuk jarak tempun kurang dari 240 kilometer, dan Rp 62 ribu untuk jarak tempuh lebih jauh. Joni mengatakan, penumpang yang sudah membeli tiket kereta api untuk jadwal perjalanan mulai 1 Juli 2018 dengan menggunakan tarif lama, bisa mengambil kelebihan bayarnya tersebut.

Baca Juga:  Hari Ini, Tol Terpanjang di Indonesia Akan Diresmikan Presiden Jokowi

“Khusus untuk penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA,” kata humas KAI Daerah Operasi Bandung tersebut. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat