Aktivis Lingkungan Terus Kampanyekan Penyelamatan Satwa Langka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui Bupati Sutrisno, telah menyerahkan 15 ekor satwa langka yang dilindungi milik masyarakat ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Namun, sampai saat ini disinyalir masih ada masyarakat maupun warga di Kabupaten Majalengka yang memelihara berbagai jenis satwa dilindungi secara ilegal.

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan yang juga Pemuda Pelopor Bidang Pengelolan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan, Kabupaten Majalengka, Wawan Suhermawan, mengatakan, pihaknya akan terus menggelar kampanye peduli satwa liar dan konservasi flora-fauna jenis langka dan dilindungi tersebut.

Baca Juga:  Ketua KPK Ingatkan DPRD Jangan Bermain-main dengan Pokir dan Dana Hibah

“Kami himbau semua pihak untuk tidak lagi menyimpan atau memelihara satwa langka dan dilindungi seperti itu, karena akibatnya bisa patal, bisa berurusan dengan hukum,” ujar Wawan, yang juga menjabat sebagai ketua Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita, Selasa (3/7/2018).

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira Bagi Pecinta Sepak Bola Eropa

Wawan menambahkan, pihaknya sudah aktif menyuarakan di media sosial (medsos) maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang perlindungan terhadap hewan langka tersebut.

“Saat ini hampir semua orang punya medsos. Untuk itu, kita juga memanfaatkannya untuk menyuarakannya di sana. Termasuk kepada teman-teman media online, informasi ini supaya disebarkan,” ungkapnya.

Pemuda asal Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka itu, berjanji akan terus melindungi populasi hewan langka dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Jabar, khususnya di Kabupaten Majalengka untuk menekan angka perdagangan dan kematian populasi yang dilindungi dengan cara sosialisasi dan sebagainya.

Baca Juga:  Ribuan Personil Brimob Siap Kawal Aksi 299

“Kami mengingatkan pelanggaran atas ketentuan hukum terkait konservasi dan perlindungan flora dan fauna tersebut dapat dikenai ancaman hukuman pidana dan sanksi hukum yang cukup berat bagi siapapun yang masih melakukannya,”tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat