Sebagaimana diketahui, abolisi adalah hak konstitusional presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum terhadap seseorang setelah mempertimbangkan DPR.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam impor gula kristal mentah periode 2015–2016 senilai Rp194,72 miliar.
Hakim menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menerbitkan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara, namun pidana denda tetap sama. Kini, dengan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News