Nasional

Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Syukuri Bebasnya Tom Lembong

×

Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Syukuri Bebasnya Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan
Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Rian/JabarNews).

Sebagaimana diketahui, abolisi adalah hak konstitusional presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum terhadap seseorang setelah mempertimbangkan DPR.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam impor gula kristal mentah periode 2015–2016 senilai Rp194,72 miliar.

Baca Juga:  Kemensos Usulkan 16 Nama Jadi Pahlawan Nasional, Tunggu Persetujuan Prabowo

Hakim menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menerbitkan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Ini Harapan Anies Baswedan

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara, namun pidana denda tetap sama. Kini, dengan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. (Red)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Amati Teknologi Perang yang Digunakan Negara Lain, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2