IAW mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil empat langkah strategis:
- Menerbitkan Keputusan Presiden untuk Audit Nasional Aset Sejarah berbasis teknologi blockchain.
- Membentuk SATGAS SANPAS (Satuan Tugas Nasional Pemulihan Aset Sejarah) untuk membekukan HGB ilegal dan menindak pelanggaran.
- Mendorong penguatan regulasi pasar modal melalui POJK baru yang mewajibkan keterbukaan asal-usul aset.
- Mengambil langkah hukum terintegrasi melalui KPK dan Kejaksaan Agung guna membatalkan sertifikat palsu lewat jalur peradilan.
Iskandar menambahkan, meski Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kekayaan negara sebesar Rp13.692 triliun per Juni 2025, aset negara yang belum terkonsolidasi bisa mencapai Rp17.450 triliun, termasuk lahan warisan Bung Karno.
“Jika Presiden diam, maka diam itu akan dicatat sebagai restu terhadap penjarahan sejarah,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News