Bulan Mei 2023, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Hingga Rp154,10 Miliar

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Aset negara sebesar Rp154,10 miliar berhasil diselamatkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perkara tindak pidana korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim jumlah yang diselamatkan KPK dari bulan Mei 2023.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek

“Sampai Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Tanggapan Gibran Saat Dilaporkan ke KPK: Korupsi Apa? Ada yang Salah Silakan Dipanggil

Sedangkan, pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar.

Baca Juga:  Ada 12 Saksi Dipanggil KPK Guna Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar bila dibandingkan pada 2021.