JABARNEWS | BANDUNG – Mulai Januari 2026, angkutan umum plat kuning di Jawa Barat bisa lebih hemat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan Pemprov Jabar ini diharapkan meringankan biaya operasional pengusaha angkutan umum resmi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan PKB yang sebelumnya 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.
Tak hanya PKB, insentif juga berlaku untuk BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan. Sedangkan untuk angkutan barang, cukup 60 persen.





