Pemprov Jabar Terus Berkomitmen Permudah Izin Usaha

JABARNEWS | BANDUNG – Mendorong percepatan ekonomi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen melahirkan kebijakan kemudahan berusaha di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Ahmad Heryawan terus menyelaraskan standar pelayanan kemudahan berusaha dengan kebijakan yang dilahirkan dan diperbaharui Pusat.

“Kami di Pemprov Jabar terus berupaya meningkat kualitas dan kemudahan berusaha,” katanya dalam acara Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Jawa Barat Tahun 2018 di Papandayan Hotel, Bandung, Kamis(19/4/2018).

Menurutnya salah satu upaya penyelarasan kebijakan dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk menaikkan peringkat ‘easy of doing business’ atau kemudahan berusaha di Indonesia yang menitikberatkan pada standarisasi, integrasi dan koordinasi pemerintah pusat, daerah untuk mempermudah proses perizinan.

Baca Juga:  Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

Dalam peraturan tersebut terdapat integrasi penerapan sistem perizinan yang dikemas dalam Online Single Submission (OSS). Online Single Submission merupakan integrasi sistem perizinan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kementerian/lembaga.

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi serta kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian,” tuturnya.

Sekda menuturkan sebagai salah satu bentuk komitmen dan dukungan dalam rangka kebijakan kemudahan berusaha, Pemprov telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga:  Soal Pembayaran SPP, Nadiem Diminta GoPay Tak Berjalan Ekslusif

“Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepgub tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” katanya.

Menurutnya pokok dari kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tentang PTSP menegaskan soal pelayanan perizinan yang kewenangannya mutlak di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar.

“Termasuk di dalamnya penandatanganan izin yang saat ini sudah menggunakan e-signature untuk percepatan dan penyederhanaan proses kemudahan perizinan,” paparnya.

Upaya ini diakui Sekda membuahkan hasil dimana capaian realisasi investasi PMA maupun PMDN terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada periode Januari-Desember 2017 bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Baca Juga:  Beraksi di 26 Tempat, Aksi Curanmor Lintas Daerah Ini Berakhir di Purwakarta

“Total realisasi investasi di 27 kabupaten/kota mencapai Rp162,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 297.786 orang dan proyek sebanyak 36.791 proyek,” katanya.

Sesuai arahan Gubernur, dia meminta agar seluruh dinas yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan menghindari praktek korupsi dan suap guna menciptakan iklim kemudahan berusaha yang baik.

“Pada akhirnya investasi makin naik dan memberi manfaat bagi para pemohon izin,” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat