JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Targetnya, seluruh tanah wakaf maupun nonwakaf pada sektor tersebut telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan.
“Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau progres di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).
Dari total target 700 ribu bidang tanah, progres sertifikasi saat ini baru mencapai 38 persen. Nusron menegaskan langkah percepatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan yang kerap muncul akibat pergantian pengelola yayasan.
Menurutnya, meski lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan secara prinsip tidak diizinkan memiliki hak milik atas tanah, namun terdapat ruang pengecualian.
“Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN,” jelasnya.