Nasional

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024

×

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perubahan pada periodisasi kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sekarang terdiri dari 6 periode.

Langkah ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi kenaikan pangkat PNS. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada tanggal 14 Juli 2023, dan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023.

Baca Juga:  Sawit Watch: Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 2, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca Juga:  400 Orang Tenaga Teknis Non-ASN di Jabar Belum Daftar PPPK Tahap 2, Ini Kata BKD

Isi lengkap Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan, “Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.”

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

Pertimbangan untuk perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara, seperti yang dijelaskan oleh Hayomo.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2