Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Ngaku Tengah Mendalaminya

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didalami.

Hal ini dikatakan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Terkait dengan temuan ini, penyidik KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan.

Baca Juga:  Miliki 2 Miliar Pengguna, Begini Tips Jaga Keamanan WhatsApp

“Kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” ucapnya, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga:  Imam Besar Masjid Raya Bengkulu Meninggal Saat Khotbah Salat Jumat

Dikatakan Ali, KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu.

Baca Juga:  Ini Alasan KPK Batal Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

“Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi,” katanya.