Aturan Baru Pengupahan Terbit, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Minta Upah Naik, Buruh Geruduk dan Duduki Pemkab Cianjur

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Harga Tahu dan Tempe Diprediksi akan Naik, Ini Penyebabnya

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Apindo Beberkan Alasan 10 Pabrik Hengkang dari Kabupaten Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News