Presiden Jokowi Naikan Tukin PNS Tiga Lembaga Ini, Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Presiden).

JABARNEWS │ JAKARTA –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Tiga perpres tersebut diperuntukan bagi tiga Lembaga, meliputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga:  Karawang Kembali Berlakukan PPKM Mikro Jelang Lebaran, Ini Aturannya

Namun dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut tidak semua tukin PNS mengalami kenaikan. Hanya beberapa tukin PNS yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga:  Program Sapa Pelanggan, PT KAI Berikan Pelayanan Optimal ke Konsumen

Misalnya untuk BPKP. Kenaikan tukin pegawai untuk lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Terbitnya aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 128 Tahun 2017.

Baca Juga:  Hari Ini, DPR Laksanakan Verifikasi Faktual Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Sementara kenaikan tukin PNS di Kemenpan-RB termaktub dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023. Aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 114 Tahun 2017.