Nasional

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

×

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Habib Bahar
Bahar Bin Smith. (Foto: Ist/Net).

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Awaludin menjelaskan, korban yang merupakan anggota Banser saat itu datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun ketika mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, korban justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Kepala Distaru Kota Bandung: Gedung Baru Dilarang Pakai Asbes

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka cukup parah,” katanya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Audy Item Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Begini Kata Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2