Bandel, Kafe dan Restoran di Bandung Mendapat Tindakan Tegas Dari Satpol PP

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas terhadap pedagang sejenis restoran dan kafe di Kota Bandung yang masih bandel dan melanggar aturan pemerintah.

Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mengatur kapasitas dan jam operasional mal, restoran, dan kafe.

Baca Juga:  Wow.. Rata-rata Pengguna Tiktok Indonesia Tonton 100 Video Per Hari

Dalam peraturan tersebut, yakni pasal 14 pasal satu sampai empat, dituliskan bahwa kapasitas dibatasi hanya 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB untuk mal, restoran, dan kafe.

“Ada juga 26 tempat usaha yang kami monitoring, sebanyak 12 usaha itu melewati batas waktu operasional seperti kafe dan resto,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Sebar Buku Pedoman Tata Cara Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi

Selain melakukan monitoring terhadap tempat-tempat usaha, kata dia, pihaknya pun melakukan pengawasan penggunaan masker di pusat keramaian seperti pasar tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, dan taman.

Selama pengawasan di pusat keramaian, kata dia, ada ratusan warga yang sudah kena teguran karena tidak menggunakan masker ketika berada di tempat belanja atau pasar.

“Kan ada 35 pasar di Kota Bandung, selama pengawasan ada ratusan lebih yang tidak pakai masker, masih kita imbau masih dalam kategori ringan,” katanya.

Baca Juga:  Pria Asal Bekasi Ini Berjalan Kaki ke Istana Negara, Ini Sebabnya

Menurut Rasdian, tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ketika berada di luar ruangan masih belum tinggi, terutama masyarakat yang berada di pasar tradisional. Dalam satu hari, pihaknya bisa memantau hingga empat pasar di Kota Bandung.

“Sekarang lebih digalakkan lagi karena denda sudah diberikan. Kami sambil sosialisasi kayak buat poster pakai masker atau denda,” ucapnya. (Red)