Banyak Pelaku Usaha di Cianjur Langgar Beragam Aturan PPKM Darurat

JABARNEWS | CIANJUR– Petugas gabungan akan terus melakukan patroli selama PPKM darurat di Kabupaten Cianjur. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Bupati Cianjur yang merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Yaitu untuk menggelar PPKM Darurat baik itu esensial maupun nonesensial. Nah, intinya masyarakat harus patuh terhadap segala aturan aturan berlaku dalam penerapannya,” kata Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi, Rabu (7/7/2021).

Dia memaparkan, selama ini PPKM Darurat ternyata masih banyak masyarakat dan pelaku usaha di Cianjur, yang belum mematuhi aturan telah ditentukan. 

Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian. “Hingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern maupun pasar tradisional,” terang Hendri.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

Sanksi yang sudah diberikan kepada para pelanggar tersebut, terang dia, di antaranya berupa teguran lisan, tertulis, hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Seperti denda melalui sidang tipiring dilakukan Satuan Tugas (Satgas) gabungan kepada pemilik toko busana muslim yang masih buka di Jalan Siliwangi. Akhirnya petugas memberikan surat untuk mengikuti sidang tipiring di pengadilan. 

“Pelaku pelanggaran sudah banyak yang ditindak, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 2 tahun 2021, bahwa Satpol PP harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut,” tegas Hendri.

Penindakan hukum ini diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Jadi, PPKM Darurat ini bisa berhasil menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Gaji ke-13 Plus Tukin, Sri Mulyani; Pencairan Dimulai 1 Juli

“Sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan itu teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi terberatnya yakni sanksi berupa denda,” terangnya.

Hendri menambahkan, untuk nominal denda bagi para pelanggar tersebut akan tergantung pada hasil sidang yang bakal dilaksanakan Kamis (8/7/2021) nanti.

“Kita berkaca dari banyaknya pelanggaran tersebut pihaknya meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengajak dan pesan kepada masyarakat patuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Sebagai upaya untuk antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. 

Bupati Cianjur mengatakan, di masa PPKM Darurat ini dalam upaya menghentikan penyebaran Covid -19, kepada masyarakat untuk mentaati aturan.

Baca Juga:  Kabar Gembira, BTN Bebaskan Angsuran Pokok KPR Selama 2 Tahun

“Karena bukan tanggung jawab Pemkab bersama Forkopimda saja,” ujarnya.

Herman Suherman menyambungkan, namun harus bersama seluruh elemen masyarakat dan berharap setelah tanggal 20 Juli kasus Covid – 19 akan menurun.

“Titip kepada masyarakat agar tetap menjaga dan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ajaknya.

Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini menambahkan, serta berdoa agar pandemi ini cepat selesai di muka bumi khususnya di Kabupaten Cianjur.

“Sehingga tidak muncul klaster baru virus Covid-19 di Cianjur. Maka itu mari sama-sama untuk menekan angka penularan,” ujar dan singkat Herman. (Mul)