JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Hermawan, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memainkan harga beras, label kemasan, maupun mutu beras, akan dikenai sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.
“Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai,” tegas Hermawan kepada wartawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap label dan mutu beras dilakukan melalui uji laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara isi dan klaim kemasan, terutama terkait kategori beras premium atau medium.
“Itu batas maksimal 15 persen patahannya untuk premium. Kalau 16 persen sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin karena beras medium dijual sebagai premium,” ungkapnya.
Meski begitu, Hermawan menuturkan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar awalnya diberikan teguran tertulis, namun bila tetap mengulangi pelanggaran, izin usaha akan dicabut.