Baru Bebas Berkat Corona, Pencuri Ini Ditangkap Lagi Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pecurian yang salhsatunya merupakan warga binaan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan akibat wabah virus Corona.

“Benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan,” ujar AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu (15/04/2020).

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi, Total Ada 16 Adegan

Menurutnya aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) dan IO (35) terjadi pada Jumat (10/4) sekitar jam 21.30 WIB di jalan raya Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Erick Thohir Minta Masyarakat Jangan Marah Kalau BBM Naik

Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.

Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan kedua pelaku sudah ditahan, namun mereka sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap.

Baca Juga:  Terima Bantuan 125 Ribu Popok Bayi, Atalia Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

Sebelum di bawa ke Mapolsek Sindang lanjut Hamzah, pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka yang diderita.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama sembilan tahun,” katanya. (Red)