JABARNEWS | BANDUNG – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik ASN untuk berlaku netral menjelang pilkada 2020 masih belum mendapatkan sangsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut di tindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang mempertanyakan hal tersebut terhadap Bupati Bandung Dadang M Naser sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan kejelasan bagi tida abdi negara tersebut.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia, dalam keterangan tertulisnya kepada para wartawan di Soreang, Selasa (21/7/2020) dilansir dari rmoljabar.
Hendi mengatakan pelanggaran yang dilakukan ketiga ASN tersebut harus transparan, sanksi nya harus dikatahui oleh publik.
“Sanksi harus transparan dan diketahui publik. Pengumuman sanksi (dari Bupati Bandung) harus melibatkan media secara langsung. Sehingga memenuhi syarat transparansi publik,” pungkas Hedi Ardia.
Sesuai dengan aturan Bawaslu, ketiga ASN tersebut telah diputus melanggar netralitas pertama Ayep Rukmana bertugas Disdik Kabupaten Bandung, Baban Banjar Camat Rancaekek, dan Suhendan guru di Kecamatan Ibun. (Red)