Bawaslu Majalengka Minta DPTHP-2 Diawasi Ketat

JABARNEWS | MAJALENGKA – Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta panwas di semua tingkatan untuk mengawasi secara ketat pleno DPTHP tahap 2 di tingkat PPS (Desa) maupun PPK (Kecamatan). Alasannya, kecenderungan pemilih ganda masih terbuka lebar.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan semua komisioner Panwascam untuk mencermati akan dilangsungkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) tahap ke-2.

Rencananya pleno tersebut akan berlangsung pada tanggal 5 sampai 10 Desember 2018 mendatang.

Baca Juga:  Tangan Piawai Pengrajin Anyaman Bambu Di Desa Cipanas Sumedang

“Pengawasan di tingkat pleno PPS, maupun PPK harus diawasi secara ketat dan teliti. Panwas harus jeli.” ungkapnya, usai berkordinasi dengan para komisioner Panwascam di kantaor Bawaslu, Selasa petang (4/12/2018).

Dede mengatakan pengawasan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 7 tahun 2018 tentang pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan menindak lanjuti Surat KPU No. 1479 terkait penyelesaian DPTHP-2 . Rencananya KPU akan melakukan pleno Rekapitulasi mulai tanggal 5-10 Desember 2018.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan di Desa Nanarsiam Batubara yang Rusak Parah

“Kami ingin benar-benar memastikan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Majalengka saat ini selesai tanpa menyisakan persoalan. Kami juga ingin memastikan kegandaan yang kami rekomendasikan sudah diselesaikan, begitu juga data pemilih harus sudah berbasiskan sidalih 100%, sesuai rekomendasi kita pada waktu pleno DPTHP1.” ujarnya.

Dede menambahkan selain itu, terkait persoalan pemilih yang belum masuk DPT, pemilih dengan data invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia harus sudah dicoret dalam DPT.

Baca Juga:  Iko Uwais Dilaporkan Karena Diduga Aniaya Seseorang, Begini Kronologisnya

Pihaknya berharap DPT di kabupaten Majalengka telah benar-benar bersih dari pemilih ganda.

“Oleh karenanya kami mengingatkan kepada semua pengawas tingkat kecamatan agar benar-benar mengawal proses rekapitulasi dari mulai tingkat PPS oleh panwas tingkat desa, yang rencananya tanggal 6 Desember 2018, tingkat PPK oleh Panwascam yang rencananya tanggal 8 Desember 2018, dan Tingkat KPU oleh Bawaslu yang rencananya tanggal 10 Desember 2018.‎” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat