Nasional

Bawaslu Minta Pemkab Purwakarta Tertibkan Spanduk Bacaleg Nakal

×

Bawaslu Minta Pemkab Purwakarta Tertibkan Spanduk Bacaleg Nakal

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Memasuki pemilihan legislatif 2019, banyak Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mencuri start dengan mengkampanyekan diri melalui spanduk dan baliho di pinggir jalan di Kabupaten Purwakarta.

Melihat demikian, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Kabupaten Purwakarta, untuk bisa menertibkan alat peraga tersebut.

“Kami sudah kirim surat ke Penjabat Bupati Purwakarta agar mengintruksikan ke satpol PP terkait penertiban spanduk bacaleg,” kata Ujang, saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:  Resmikan Istana Negara di IKN, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Lanjut dia, adapun alat peraga tersebut di antaranya ada yang berupa baliho, poster, spanduk, dan sebagainya.

“Karena itu masih ranah Pemerintah Daerah (Pemda), pasalnya belum masa kampanye, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nya kan nanti tanggal 20 september 2018,” paparnya.

Menurutnya, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.

Baca Juga:  Bersiap! Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis Dimulai pada 9 Juli

“Kini, kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang disebutkan tadi belum dibolehkan dilakukan karena belum waktunya,” ujar Kang Uje sapaan karibnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berikan imbauan untuk tidak melakukan aktifitas kampanye, secara resmi sudah disampaikan kepada semua parpol peserta Pemilu 2019. Jika masih memaksakan berkampanye sebelum waktunya, lanjut dia, akan berurusan dengan hukum. Sebab sanksi bagi pelanggar bukan hanya administrasi, tapi juga pidana pemilu.

Baca Juga:  Unik, LIPI Ciptakan Detektor Pendeteksi Masker

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU diancam sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. [Gin]

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan