Nasional

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

×

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)
Gedung Bawaslu
Bawaslu kembali mengingatkan kepala desa hingga BPD dilarang jadi tim kampanye pemilu. (foto: istimewa)

Keputusan ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Kemudian keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Baca Juga:  Kisruh Bansos, Wawalkot Bekasi Minta Warga Inisiatif Kembalikan Bantuan

“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ujar Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 di Purwakarta Berakhir, Ini Jadwal Daerah Berikutnya

Diketahui, Partai Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  HOAKS! KPU Persiapkan Debat dan Alat Khusus untuk Gibran Saat Debat Cawapres

Prima menilai lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3