Baznas Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan WTP

JABARNEWS | PURWAKARTA – Audit laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta tahun 2017 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah diaudit Kantor Akuntan Publik Bandung.

Ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Purwakarta, KH Abun Bunyamin mengatakan, pencapaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Purwakarta untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya kepada Baznas.

“Zakat artinya suci atau berkembang. Dengan berzakat maka bisa mengeluarkan sifat sifat yang tidak baik yang ada di dalam diri manusia,” ujar KH Abun, saat ditemui di kantor Baznas Kabupaten Purwakarta, Selasa (31/7/2018).

Baca Juga:  Rampas Motor Orang Lagi Pacaran, Penjahat Ini Kecelakaan

Secara spiritual, lanjut dia, sesuatu yang tidak baik yang ada dalam diri itu kalau tidak dikeluarkan akan jadi penyakit (malapetaka), bisa dunia dan akhirat. Karena itu zakat penting dan wajib dilaksanakan.

“Orang yang bahagia yaitu orang yang mampu menyucikan dirinya seraya selalu meningkatkan keimanannnya dengan cara berzakat,” papar KH.Abun.

Ditemui di tempat yang sama, Auditor Kantor Akuntan Publik Bandung Chris Hermawan mengatakan, predikat WTP ini merupakan hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat PSAK 109 tahun 2012.

Baca Juga:  Bank bjb Maksimalkan Fungsi ATM Bagi Pengambilan Gaji ASN

“Semua transaksi dibukukan dengan baik dan laporan keuangan setiap bulannya sudah baik. Tak ada angka atau transaksi yang direkayasa. Semuanya sesuai dengan realisasi yang ada,” ujar Chris.

Sementara, menurut Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta H Saparudin, predikat ini merupakan wujud komitmen Baznas dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Soal Dugaan Kasus Penembakan Terhadap Habib Bahar, Polisi Bilang Begini

“Sebagai lembaga pemerintah non struktural, Baznas akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Terlebih Baznas ditugaskan untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya.

Dengan capaian ini, dia berharap masyarakat akan makin mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Purwakarta.

“Ini akan membuat masyarakat yakin akan transparansi dan keterbukaan dari gerakan zakat seluruh Indonesia. Sehingga akan makin banyak mustahik yang menerima manfaatnya,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat