Nasional

Beberapa Perda Disahkan, Oded Berharap Bisa Konsisten

×

Beberapa Perda Disahkan, Oded Berharap Bisa Konsisten

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan setelah diketuk palu beberapa perda oleh DPRD Kamis (27/12/2018) petang, maka semua pihak bisa konsisten terhadao perda tersebut.

“Dengan hadirnya perda-perda yang baru ini kita ingin kebijakan regulasi mengacu pada perda yang ada. Berikut mengajak semua komponen warga kota bandung termasuk ASN nya, pengusaha dan sebagainya berupaya konsisten dengan perda yang sudah dibuat, karena perda dibuat menggunakan anggaran, jangan sampai sudah ketuk palu tapi  kita tidak konsisten,” harap Oded, usai menghadiri rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi No. 30.

Baca Juga:  PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman saat Pemilu 2024

Rapat paripurna kali ini disahkan beberapa perda yakni tentang pengambilan keputusan terhadap raperda bangunan gedung, penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Penerimaan sumbangan pihak ke 3 kepada pemerintah kota Bandung. Penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama dan Perubahan atas Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,

Baca Juga:  Santri Di Jabar Meninggal Diduga Konsumsi Ganja, Ini Imbauan Polres Purwakarta

Setelah perda ini disahkan lanjut Oded, otomatis dinas terkait  yang punya kewajiban langsung secara teknis, memiliki kewenangan terutama Satpol pp, agar mengindahkan perda tersebut.

Soal perda penerimaan sumbangan pihak ke 3 ke pemkot Bandung, sambung Oded, diatur dalam perda itu.

Baca Juga:  APPBI Jabar: 2000 Karyawan Pusat Belanja Kota Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19

“Saya harap dengan perda ini, kita jadi punya kepastian. Jangan sampai jadi masalah, kita ajak semua pihak, terutama apabila pihak ketiga saat menyumbang agar merefensi ke perda tersebut,” tegasnya.

Detail yang diatur tutur Oded, bukan besar sumbangan namun mekanisme,  detailnya, sehingga saat ada sumbangan ada payung hukumnya dan terhindar dari masalah, hal itu sebagai bentuk kehati-hatian. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan