Nasional

Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

×

Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif, Ini Hasil Surveinya

Pipit menambahkan selama 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran sudah mengungkap 120 kasus dengan 175 tersangka berkaitan minyak dan gas (migas) di seluruh Indonesia. Sebagian dari kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Berbagai Sesama, Kodim 0605/Subang Bikin Sunatan Massal

“Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Si Jago Merah Lumat Habis Gudang Tambak Udang Di Cirebon
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan