Nasional

Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

×

Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Tilang Manual Hanya Berlaku untuk Pelanggar Lalu Lintas Ini

Pipit menambahkan selama 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran sudah mengungkap 120 kasus dengan 175 tersangka berkaitan minyak dan gas (migas) di seluruh Indonesia. Sebagian dari kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:  PPDB Tingkat SMPN di Sergai Beri Pelayanan Online dan Offline, Kok Bisa?

“Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  TMMD ke-113, Pertegas Sinergis TNI Polri di Kabupaten Purwakarta
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan