Tilang Manual Hanya Berlaku untuk Pelanggar Lalu Lintas Ini

Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri membeberkan alasan kembali ditrapkan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sistem tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu dan dilakukan di kawasan yang belum terjangkau kamera electronic trafic law enforcement atau e-TLE.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Menurut dia, pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:  Ini yang Akan Dilakukan Presiden Jokowi dalam Melindungi Pers Nasional

Dia menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.