Nasional

Begini Hukumnya Jika Menggunakan Behel Gigi Untuk Kecantikan

×

Begini Hukumnya Jika Menggunakan Behel Gigi Untuk Kecantikan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Memasang behel gigi menjadi salah satu trend populer yang digandrungi kaum muda-mudi saat ini. Behel ini adalah sejenis kawat yang menempel pada gigi. Tapi tahukah Anda hukum memakai behel/kawat gigi?.

Penggunaan kawat gigi alias behel gigi di dalam Islam juga punya aturan sendiri. Ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. Karena ada beberapa orang yang berpendapat hukum memakai behel gigi adalah haram dan ada juga yang berpendapat boleh.

Baca Juga:  Kematian karena Covid-19 di Tasikmalaya Meningkat, Jenazah Antre Dimakamkan

Hukum memakai behel gigi dalam islam sebenarnya bergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan. Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. An Nisa: 119:

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS. An Nisa: 119)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bertemu Mak Sari, Wanita yang Berjuang Demi Suaminya

Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.

Baca Juga:  Nantikan Keputusan PSSI Soal Liga 1, Pelatih Persib Berharap Ini

Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. (Red)

Tinggalkan Balasan