Nasional

BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

×

BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

Sebarkan artikel ini
Poster BEM UI yang diunggah di akun twitternya. (foto: akun twitter BEM UI)

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali menyoroti Rancanangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai RKUHP bisa mengancam demokrasi yang selama ini ditegakan di Indonesia. Hal ini menyusul sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial.

Baca Juga:  13 Mobil Mewah Sitaan KPK Tersimpan di Cirebon, Terkait Anggota DPR

Tak hanya itu, BEM UI juga menilai RKUHP dengan pasal-pasalnya penuh masalah bisa menjadikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai manusia 3/4 dewa.

“Suara buruh tani, suara mahasiswa, suara rakyat miskin kota, dan suara rakyat asli Indonesia selain oligarki kini makin terancam. “kitab kepentingan” RKUHP pasal 218 ayat 1 dapat mengancam demokrasi negeri dengan menjadikan presiden atau wakil presiden “manusia 3/4 dewa”,” tulis BEM UI melalui akun twitternya @BEMUI_Official, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:  Pakar Hukum hingga Mantan Ketua MK, Dampingi Tim Advokasi Iluni UI Kawal Kasus Alumni
Poster BEM UI dalam menyikapi RKUHP. (foto: akun twitter BEM UI)

Di kesempatan tersebut, BEM UI juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RKUHP tersebut. “Wahai, Bapak presiden dan wakil presiden, kehormatan dan harkat martabat mana yang perlu dilindungi dari kalian? Sepadankah suara kami dengan jeruji besi?,” tandas BEM UI.

Baca Juga:  Tak Butuh Lama, Polisi Langsung Buru Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ini Daftarnya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan