Nasional

BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

×

BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

Sebarkan artikel ini
Poster BEM UI yang diunggah di akun twitternya. (foto: akun twitter BEM UI)
Poster BEM UI yang diunggah di akun twitternya. (foto: akun twitter BEM UI)

Melki menjelaskan, di rapat 25 Mei 2022 DPR menyatakan terdapat 14 isu krusial dalam RKUHP yang akan dibahas. Tetapi, Melki menyatakan pihaknya melihat ada lebih dari 14 hal bermasalah dalam RKUHP yang harus dibahas.

“Yang bahkan sedari 2019 terdapat 24 poin dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang tak kunjung dibahas. Kami juga dengan keras akan menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi seperti Pasal 273 tentang Larangan Unjuk Rasa, Pasal tentang Penghinaan Presiden, Pasal tentang Penghinaan Lembaga Negara dan Kekuasaan Umum, dan banyak pasal lainnya,” kata Melki.

Baca Juga:  Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Sebelumnya, DPR RI menargetkan RKUHP rampung pada masa Sidang V tahun persidangan 2021-2022. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah sudah setuju supaya Undang-Undang tersebut segera disahkan.

Baca Juga:  Waduh! Draft Omnibus Law Sudah Diantar ke Istana Negara, Gimana Kelanjutannya?

“Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022. (red)

Baca Juga:  Waduh, Korban Puting Beliung Sergai Belum Dapat Bantuan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan