JABARNEWS | JAKARTA – Perum Bulog menyatakan bahwa beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan yang paling murah di pasaran saat ini.
Namun, setiap transaksi pembeliannya kini diwajibkan disertai dokumentasi foto pembeli yang diunggah ke aplikasi Klik SPHP, guna memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyelewengan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, mengatakan langkah ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah ditemukan oknum yang menyalahgunakan penyaluran beras SPHP, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
“Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses penyaluran SPHP ini kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Bulog juga mewajibkan setiap pengecer untuk menandatangani surat pernyataan tidak melanggar aturan dan bersedia diproses hukum jika menyelewengkan beras SPHP. Pelanggaran terhadap distribusi beras SPHP bisa dikenai sanksi hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.