Nasional

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

×

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Jamaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum Pandemi. (foto: istimewa)

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmadrin dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/4).

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung: Musim Penghujan, Harga Cabai Merah Naik Dua Kali Lipat

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.

Baca Juga:  Walah! Ternyata Ini Jenis Penyakit Penyebab Jamaah Haji Meninggal Dunia

“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” ujarnya. (red)

Baca Juga:  Soal Temuan Ombudsman di Kampung Arab Cisarua, Ini Langkah Bupati Bogor
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan