Nasional

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

×

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Jamaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum Pandemi. (foto: istimewa)

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmadrin dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/4).

Baca Juga:  Antisipasi Kekosongan Formasi CPNS, Kemenpan RB Susun Aturan Baru

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.

Baca Juga:  Longsor Terjang Singajaya Garut, Ancam 9 Rumah

“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” ujarnya. (red)

Baca Juga:  Calhaj Asal Tebing Tinggi Diminta Jaga Kesehatan dan Sopan Santun di Tanah Suci Makkah
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan