Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Jamaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum Pandemi. (foto: istimewa)

Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Tarifnya adalah 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Baca Juga:  GBLA Jadi Kandang Persib Bandung, PSSI: Perlu Perbaikan

Setelah munculnya regulasi anyar tersebut, muncul isu bahwa biaya ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci bakal dikenakan pajak PPN. Benarkah demikian?

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Hati-hati Soal Jalur Haji Furoda, Bisa Dideportasi?

Dilansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:  Pemerintah Hentikan sementara Penerbangan Jemaah Umroh, Ini Alasannya

Jasa yang dikenakan PPN adalah perjalanan ke tempat lain yang dipaketkan dalam perjalanan ibadah keagamaan.