Nasional

Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

×

Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan jadwal THR lebaran 2022 dalam surat edaran yang sudah resmi diterbitkan.

Surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja di Bidang Perhotelan dari Kemenaker, Ditutup 19 Januari

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran ini berisi penetapan jadwal THR lebaran 2022 beserta batas waktu yang telah ditentukan agar para pekerja segera mendapatkan haknya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Apollinaris Darmawan karena Tuduhan Hina Islam

Jadwal THR Lebaran 2022 yang telah ditetapkan dalam surat edaran yakni dimulai sejak surat edaran dikeluarkan dan paling lambat  tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Kemnaker Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Buruh, Begini Tahapannya

Sedangkan jika mengacu pada tahun 2021, penyaluran gaji 13 PNS akan disalurkan pada 3 bulan yang akan datang atau Juni 2022.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan