Pemerintah Keluarkan Aturan Soal THR Karyawan, Harus Dibayar Penuh Sebelum Lebaran

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan soal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga:  Penjelasan Menaker Soal Rencana Kenaikan UMP 2024, Segini Usulan Buruh

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu disebutkan, THR diberikan kepada buru yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara besaran THI diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Namun bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proposional.

Baca Juga:  Anggaran Sebesar Rp62,2 Miliar Disiapkan untuk THR ASN di Kota Depok

Melalui surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  KAI Daop 3 Prediksi Puncak Mudik H-2

“Mengimbah perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.