Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

Sementara THR ASN akan segera disalurkan menjelang akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Mei 2022.

Selain itu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya Lebaran 2022, bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Inilah 6 Pelanggaran Warga Saat PSBB di Kota Bogor

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja di Bidang Perhotelan dari Kemenaker, Ditutup 19 Januari

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (8/4). (red)

Baca Juga:  Polusi Udara Di Kota Bandung, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup