Nasional

Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

×

Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Menurut Hasyim, pihaknya telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik pada Senin (19/12/2022).

Pertemuan ini membicarakan status parpol yang ‘menyapa rakyat’ sebelum masa kampanye. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tetapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Truk Tronton Hantam Rumah dan Mobil di Cirebon

“Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi,” ucapanya.

Hasyim menerangkan, sosialisasi ini pun dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

Baca Juga:  Hore! KPU Purwakarta Persilahkan Para Calag untuk Berkampanye, Tapi...

“Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh,” terangnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3