Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.

Baca Juga:  PKB Targetkan Masuk Tiga Besar di Pilkada Jawa Barat

“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan ‘saya calon DPR’ atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu,” kata Hasyim dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Cadar Sebagai Salah Satu Penutup Aurat Dalam Syariat Islam

“Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” tambahnya.

Baca Juga:  Simak, Ini Protokol Kesehatan Idul Adha Di Jawa Barat

Dia menjelaskan, hal ini berlaku juga terhadap orang yang mendaku capres-cawapres. “Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” jelasnya.